Terbukti Korupsi Dana JKN, Eks Pejabat RSUD Syekh Yusuf Akhirnya Dipidana
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Putusan tersebut berujung pada eksekusi terhadap mantan pejabat rumah sakit, dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman, yang sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama.
Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Ummu Salamah pada Senin (12/10/2026).
Ummu Salamah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi terhadap Ummu Salamah merupakan eksekusi kedua dalam perkara korupsi dana JKN tersebut.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2026, Kejari Gowa telah mengeksekusi terpidana dr. Suryadi bin Ibrahim dalam perkara yang sama.

Menurut Soetarmi, putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan Ummu Salamah dari dakwaan korupsi.
Pada 23 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bebas terhadap Ummu Salamah. Tidak menerima putusan tersebut, JPU Kejari Gowa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026.
Upaya hukum itu akhirnya membuahkan hasil setelah MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.
Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidair, dengan penerapan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal-pasal terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 8 April 2026, JPU menuntut Ummu Salamah dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,50.
Namun, berdasarkan putusan kasasi yang dieksekusi tersebut, Ummu Salamah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Kejari Gowa menegaskan penanganan perkara korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf tidak berhenti pada eksekusi Suryadi dan Ummu Salamah. Kejaksaan masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pengembangan perkara itu diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.
Dengan eksekusi terhadap dua terpidana tersebut, Kejari Gowa memastikan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf terus berjalan.
Kejaksaan juga membuka peluang pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (bsnn)




