Berita Nasional
PT TRK Laporkan Ancaman Oknum TNI Ke Polisi Militer

Blokade akses jalan hauling antara PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dan PT Vale Indonesia memasuki babak baru. Setelah terjadi insiden di lokasi hauling yang diwarnai dugaan intimidasi terhadap karyawan, PT TRK resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polisi Militer.
Tak hanya itu, PT TRK juga menyiapkan langkah lanjutan dengan menyurati Komisi I DPR RI untuk meminta perhatian terhadap persoalan penggunaan lahan dan akses jalan yang diklaim sebagai aset perusahaan, termasuk dugaan keterlibatan personel TNI AD dalam pengamanan aktivitas hauling.
Direktur Keamanan PT TRK, Muslihuddin, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam memastikan dugaan pengancaman terhadap karyawan diproses melalui jalur hukum.
“Pasca kejadian tersebut, kami mengambil langkah hukum. Dugaan pengancaman terhadap karyawan kami sudah dilaporkan ke Polisi Militer untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muslihuddin, Minggu (6/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/02/IX/2026 tertanggal 5 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Muslihuddin tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pengancaman yang disebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 13.15 WITA.
Menurut Muslihuddin, insiden tersebut tidak dapat dipisahkan dari polemik penggunaan akses jalan hauling yang selama ini menjadi persoalan antara PT TRK dan PT Vale.
Ia menyebut, aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel menuju stockpile/jetty menggunakan akses jalan yang diklaim PT TRK berada di atas lahan dan aset perusahaan yang di kuasai sejak tahun 2007.
“Ini bukan sekadar persoalan kendaraan hauling melintas. Ada persoalan legalitas penggunaan lahan dan akses yang harus dijelaskan. Jangan sampai persoalan hak atas lahan justru berkembang menjadi tekanan terhadap karyawan kami di lapangan,” tegasnya.
Muslihuddin menegaskan, laporan ke Polisi Militer bukan satu-satunya langkah yang ditempuh PT TRK.
Perusahaan, kata dia, tengah menyiapkan surat kepada Komisi I DPR RI agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian, terutama menyangkut dugaan keterlibatan personel TNI AD dalam pengamanan aktivitas hauling.
“Kami juga akan menyampaikan surat ke Komisi I DPR RI. Kami ingin persoalan ini mendapatkan perhatian karena menyangkut penggunaan lahan yang kami klaim sebagai aset PT TRK dan adanya keterlibatan personel TNI AD dalam pengamanan aktivitas hauling,” ujarnya.
Ia mengaku mempersoalkan dugaan keberadaan puluhan personel TNI AD di lokasi yang masih menjadi bagian dari persoalan penggunaan akses oleh PT Vale dan Mitranya.
Bagi PT TRK, kata Muslihuddin, penyelesaian persoalan tersebut harus dikembalikan pada legalitas dan mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui tekanan ataupun pengerahan kekuatan di lapangan.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak menggunakan lahan atau jalan tersebut, silakan dibuktikan secara hukum. Kami tidak ingin persoalan ini diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan kekuatan,” tegasnya.
Muslihuddin menegaskan PT TRK tidak mempersoalkan kegiatan investasi maupun aktivitas pertambangan.
Namun, setiap aktivitas yang menggunakan lahan atau aset perusahaan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, PT TRK meminta seluruh pihak yang menggunakan akses tersebut menunjukkan dasar legalitas penggunaan lahan dan jalan yang dipersoalkan.
“Bagi kami, persoalannya sederhana. Kalau memang ada dasar hukum untuk menggunakan lahan tersebut, mari dibuka dan diuji secara hukum. Jangan sampai karyawan kami yang menjalankan tugas justru mendapatkan intimidasi,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PT TRK sekaligus menjadi penegasan bahwa perusahaan tidak akan membiarkan persoalan penggunaan aset yang di miliki TRK diselesaikan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pekerja di lapangan.
PT TRK berharap laporan dugaan pengancaman tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.
Di sisi lain, perusahaan berharap Komisi I DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan penggunaan lahan serta dugaan keterlibatan personel TNI AD dalam pengamanan aktivitas hauling.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Vale Indonesia dan pihak TNI AD masih perlu dimintai klarifikasi terkait tudingan penggunaan lahan PT TRK, dasar pengamanan aktivitas hauling, serta jumlah dan tugas personel TNI AD yang berada di lokasi.
Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang dan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar hukum penggunaan akses hauling serta insiden yang berujung pada laporan ke Polisi Militer. (bsnn)




