2 Tahun Prabowo-Gibran Menakar Konsistensi Negara Hukum

Negara hukum bukan sekadar konsep yang tertulis dalam konstitusi. Prinsip tersebut harus terlihat dalam cara pemerintah membuat kebijakan, aparat menegakkan hukum, dan lembaga negara mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya.
Dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana prinsip tersebut berjalan dalam praktik.
Dalam amanat pada upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara 2026, Rabu (1/7/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu hukum harus kita tegakkan. Hukum harus dihormati dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat. Hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah,” tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk membela kepentingan kelompok tertentu. Ia juga menegaskan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.
Presiden juga menekankan masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus mendapatkan pelayanan hukum. Orang yang benar harus merasa aman, sedangkan orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi standar untuk melihat konsistensi negara hukum selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
4 Ukuran Negara Hukum
Ukuran pertama adalah kepastian dan konsistensi hukum.
Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, dapat diprediksi, dan diterapkan secara konsisten. Kepastian hukum tidak hanya penting bagi warga negara, tetapi juga bagi dunia usaha, pemerintah daerah dan investor.
Persoalan muncul ketika regulasi dan implementasinya tidak berjalan searah. Aturan yang baik tidak akan menghasilkan tata kelola yang baik apabila pelaksanaannya menyimpang dari tujuan pembentukannya.
Ukuran kedua adalah equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
Hukum seharusnya tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, status ekonomi maupun latar belakang lainnya. Prinsip tersebut menjadi semakin penting karena aparat negara memiliki kewenangan yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat biasa.
Ukuran ketiga adalah independensi penegak hukum.
Polisi, jaksa, hakim dan lembaga penegak hukum lainnya harus menjalankan kewenangan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan tekanan politik atau kepentingan kekuasaan.
Namun, independensi tidak berarti aparat bekerja tanpa kontrol. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibutuhkan.
Ukuran keempat adalah kontrol terhadap kekuasaan.
Pemerintah membutuhkan kewenangan untuk menjalankan program pembangunan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh menjadi kekuasaan yang tidak terbatas.
Parlemen, lembaga pengawasan, peradilan, media dan masyarakat sipil memiliki peran untuk memastikan penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum.
Penindakan dan Ujian Konsistensi
Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi menjadi salah satu indikator yang mendapat perhatian publik.
Sejumlah perkara besar ditangani aparat penegak hukum, termasuk kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program pemerintah dan perkara yang melibatkan pejabat negara.
Penindakan tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Namun, keberhasilan negara hukum tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau besarnya nilai aset yang disita.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah proses tersebut berlangsung secara adil, transparan, profesional dan bebas dari intervensi.
Penegakan hukum juga perlu dilihat dari hasil akhirnya. Apakah perkara diproses berdasarkan alat bukti? Apakah tersangka mendapatkan hak hukumnya? Apakah pihak yang memiliki kekuasaan diperlakukan sama dengan masyarakat biasa?
Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada kemampuan negara menghukum orang yang bersalah, tetapi juga memastikan orang yang tidak bersalah mendapatkan perlindungan.
Pemerintah mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun hingga Februari 2026 dari berbagai lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung menyumbang sekitar Rp 24 triliun, disusul Polri Rp 2,37 triliun dan KPK Rp 1,53 triliun.
Angka tersebut menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang cukup besar. Namun, pemulihan aset tetap harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem agar kasus serupa tidak terus berulang.
Sebab, negara hukum yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelanggar hukum, tetapi juga negara yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan sejak awal.
Memperkuat Institusi
Pengajar Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG), Prof Wicipto Setiadi, menilai penguatan negara hukum membutuhkan pembenahan institusi penegak hukum secara menyeluruh.
Menurut dia, langkah pertama adalah reformasi institusi melalui mekanisme rekrutmen, pengawasan internal dan peningkatan transparansi.
Kedua, independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dijamin, termasuk dengan memperkuat pengawasan eksternal agar lembaga antikorupsi tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Ketiga, digitalisasi proses hukum perlu terus didorong untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisasi ruang terjadinya praktik mafia peradilan.
Keempat, perlindungan terhadap whistle blower dan saksi harus diperkuat agar masyarakat yang berani mengungkap dugaan pelanggaran hukum tidak justru menjadi pihak yang dirugikan.
Kelima, menurut Wicipto, Indonesia membutuhkan budaya hukum yang lebih kuat. Hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai perangkat formal untuk menghukum pelanggar, tetapi harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kepastian.
Pada akhirnya, dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan sejumlah indikator untuk mengukur perjalanan negara hukum Indonesia.
Penindakan terhadap korupsi, reformasi institusi penegak hukum dan penguatan pengawasan menjadi bagian dari proses tersebut. Namun, konsistensi negara hukum akan benar-benar terlihat ketika hukum mampu berlaku sama bagi mereka yang memiliki kekuasaan maupun masyarakat biasa.
Sebab, inti negara hukum bukan sekadar seberapa kuat negara menegakkan hukum, tetapi juga seberapa kuat hukum membatasi kekuasaan negara. (bsnn)




