Berita Nasional
Jaksa Temukan Dugaan Pencairan Anggaran Melebihi Ketentuan atau Kelebihan Pembayaran
Begini Modus Dugaan Korupsi Uang Makan Fiktif, AR Jadi Tersangka
Modus dugaan penyimpangan anggaran melalui pengembalian uang atau cashback dan kegiatan jamuan makan minum fiktif menyeret Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), Abdul Rajab, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran jamuan tamu tahun anggaran 2022–2023.
Abdul Rajab ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa (20/10/2026). Ia juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga bukti elektronik.
“Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini yakni AR (Abdul Rajab) selaku Kepala Biro Perekonomian yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra,” ujar Enjang, Selasa (20/10/2026).
Sebelum menjabat Kepala Biro Perekonomian, Abdul Rajab merupakan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra pada periode 2021–2023. Saat itu, ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam penyidikan, Kejati Sultra menemukan dua modus dugaan penyimpangan anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Modus pertama berupa pencairan anggaran yang melebihi ketentuan atau kelebihan pembayaran. Dari kelebihan tersebut, penyedia disebut mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk cashback. Namun, uang itu diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara, melainkan dialirkan kepada pihak terkait untuk kepentingan pribadi.
Modus kedua berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyidik menemukan kegiatan jamuan makan dan minum yang diduga tidak pernah dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan dan dilaporkan seolah-olah kegiatan tersebut berlangsung.
“Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Enjang.
Atas dugaan perbuatannya, Abdul Rajab dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“AR saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Kendari,” tutup Enjang.
Penetapan dan penahanan Abdul Rajab menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu di lingkungan Setda Pemprov Sultra untuk tahun anggaran 2022–2023.





