Berita Nasional

Kuasa Hukum PT TRK Ahmad Jumades : “Hanya IPIP Yang Kerjasama Penggunaan Jalan Houling”

Kuasa Hukum PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding Ahmad Jumades menjelaskan tentang kedudukan PT. TRK Holding yang sehari sebelumnya telah terjadi konflik di jalan hauling milik PT. TRK Holding, Senin (07/09/26).

Menurutnya, PT. TRK merupakan pihak yang memiliki dan/atau menguasai secara sah bidang tanah serta sarana jalan produksi yang menjadi bagian dari kegiatan usaha PT. TRK.

“PT. TRK telah melakukan pembebasan tanah tersebut kepada masyarakat sejak tahun 2007 dengan dibuktikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 tanggal 7 tahun 2007 yang di Keluarkan Oleh Kepala Desa Oko-Oko,” Ujar Ahmad Jumades.

Lanjutnya, PT. TRK telah melakukan Pembayaran PBB hingga saat ini.

“Dan PT. TRK memiliki kepentingan hukum untuk menentukan pihak yang dapat menggunakan, melintas, dan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan hak dan hubungan hukum yang dimilikinya,” Jelasnya.

Dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan kawasan, Kata Jumades, TRK Holding telah memiliki hubungan kerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sejak tahun 2023 berdasarkan perjanjian kerja sama yang mengatur mengenai penggunaan dan pemanfaatan lahan/fasilitas tertentu.

Oleh karena itu, menurutnya, setiap penggunaan atau pemberian akses kepada pihak lain melalui tanah dan/atau fasilitas yang menjadi objek hubungan hukum tersebut seharusnya dilakukan dengan memperhatikan hak PT. TRK sebagaimana ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. (bsnn)

Related Articles

Back to top button