UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Menkum Hitung Konsekuensinya
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengkaji konsekuensi hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu 2 tahun.
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK, termasuk penyesuaian aturan mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Supratman menegaskan pemerintah akan menghormati putusan MK dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah berikutnya. “Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati,” kata Supratman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kajian Menyeluruh
Supratman mengatakan pembahasan tindak lanjut putusan MK nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sebagai langkah awal, ia telah meminta Ditjen PP menyiapkan analisis mengenai dampak hukum yang timbul dari putusan tersebut.
Kajian tidak hanya mencakup amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum majelis hakim yang menjadi dasar kewajiban perubahan UU Peradilan Militer. “Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut,” ujarnya.
Menurut Supratman, pemerintah perlu memahami putusan MK secara menyeluruh agar kebijakan yang disusun selanjutnya sesuai dengan arah pertimbangan konstitusional para hakim. “Kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun amar putusannya,” tegas Supratman.
2 Tahun Revisi
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (15/10/2026) menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Berdasarkan putusan tersebut, pembentuk undang-undang diberi waktu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan peradilan militer.
Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat dua tahun, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana disebutkan dalam putusan tersebut.
Dengan demikian, perubahan undang-undang menjadi agenda penting yang harus ditindaklanjuti pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Yurisdiksi Peradilan Militer
Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan UU Peradilan Militer perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Pengaturan tersebut terutama berkaitan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Selain persoalan yurisdiksi, MK juga menyoroti perlunya penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap secara penuh. Mahkamah turut meminta pembentuk undang-undang memperhatikan ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Sejumlah aspek tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu diperhatikan dalam perubahan UU Peradilan Militer. Pemerintah belum mengumumkan jadwal pembahasan revisi maupun rancangan perubahan pasal yang akan diajukan.
Supratman menyatakan langkah awal yang ditempuh adalah mengkaji konsekuensi putusan MK sebelum pembahasan dilanjutkan bersama kementerian dan lembaga terkait. (bsnn)





