Berita Regional
Nur Alam Bantah Soal Kontrak 90 tahun Lippo Plaza Kendari.
Nur Alam, melontarkan kritik keras kepada Gubernur Andi Sumangerukka (ASR)

Nur Alam membantah adanya kontrak selama 90 tahun yang kemudian diperpanjang hingga 60 tahun. Ia menjelaskan kontrak tersebut berjalan selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan sebanyak dua kali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Munsulnya polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) inilah yang makin memanas. Gubernur Sultra periode 2008–2018, Nur Alam, melontarkan kritik keras kepada Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) terkait sejumlah pernyataannya mengenai aset daerah.
Nur Alam menilai data yang disampaikan ASR mengenai aset Pemprov Sultra tidak valid. Ia bahkan menyebut kekeliruan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saudara gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Nur Alam saat konferensi pers counter pernyataan Gubernur Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (9/8/2026).
Menurut Nur Alam, persoalan aset Pemprov Sultra bukan perkara yang baru muncul dan bukan pula pekerjaan yang dapat diselesaikan secara instan. Ia mengeklaim, pada masa kepemimpinannya, penelusuran terhadap ribuan aset telah dilakukan bersama jajaran birokrasi.
Penelusuran itu, katanya, mencakup aset yang berasal dari berbagai periode pemerintahan, mulai dari era Edi Sabara, Abdullah Silondae, Alala, La Ode Kaimoeddin, hingga Ali Mazi.
Nur Alam menyebut proses identifikasi tersebut berlangsung hampir enam tahun. Ia mengeklaim kerja tersebut turut membawa Pemprov Sultra keluar dari opini disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia kemudian membantah sejumlah informasi yang menurutnya keliru, salah satunya terkait kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari. (bsnn)




