Ali Mazi Sudah Dua Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan di Kejati Sultra

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, dikabarkan mangkir dari panggilan pertama penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra tahun 2022 – 2023.
Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ali Mazi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian penggunaan anggaran makan dan minum Pemprov Sultra.
“Prinsipnya semua saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dipanggil,” kata Sugeng saat ditemui di sela-sela kegiatan FGD yang digelar Kejati Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa (8/9/2026).
Sugeng menegaskan proses pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum yang berlaku. Ia juga belum menjelaskan lebih jauh terkait kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan secara paksa apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pokoknya saksi akan kita periksa. Kita panggil. Tapi semua ada tata caranya dan itu harus kita ikuti,” bebernya.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tahun 2022 dan 2023. (bsnn)




